Rp. 45.000
~
. Penulis : M. Dawam Raharjo, Kautsar Azhari Noer, Lukman Hakim, Yudi Latif dkk.
. Judul : Bayang-Bayang Fanatisme: Esai-esai Untuk Mengenang Nurcholish Madjid.
. Editor : Abd Hakim & Yudi Latif
. Penerbit : Pusat Studi Islam dan Kenegaraan, 2007
. Tebal : 464 halaman.
~
Nurcholish Madjid
mungkin tersenyum lebar di alam baka sana ketika melihat buah
pemikirannya tetap terjaga di tangan para murid dan sahabatnya. Lewat
buku ini, pemikiran Cak Nur lebih tereksplorasi dalam
mengkaji kehidupan beragama dan demokrasi di Indonesia yang baru saja
mengalami kebangkitan. Di tahun 1970-an, Nurcholish Madjid mengejutkan
masyarakat Islam tanah air dengan mengusung wacana sekularisasi yang
saat itu tidak lazim bagi umat muslim Indonesia. Dalam pandangannya
sekularisasi ini merupakan konsep sosiologis yaitu suatu proses menuju
otonomisasi pemikiran rasional terhadap keyakinan keagamaan dan
merupakan privatisasi agama. Yang tentu saja berbeda dengan
sekularisme sebagai ideologi tertutp yang mengarah kepada penyingkiran
pengaruh agama dalam sendi kehidupan. Konsep sekularisasi ini bertujuan
menyegarkan kembali pemahaman keagamaan masyarakat dan membangun kembali
peradaban Islam di Indonesia. Dengan prasyarat sebuah kebebasan yang
mencakup lima aspek yaitu kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan,
kebebasan beribadah, kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.
Tetapi apakah
kelima elemen tersebut telah kita dapatkan? Jawabannya mungkin bisa
tidak ketika melihat berbagai macam peristiwa yang berpretensi mengekang
hak asasi individu maupun kelompok. Contohya, fatwa MUI yang
mengharamkan liberalisme, pluralisme dan sekularisme, penutupan rumah
ibadah umat Kristen oleh umat Islam, penyerangan terhadap jamaah
Ahmadiyah dan konflik SARA. Semua kasus ini menyiratkan terjadinya
krisis kesadaran maupun peradaban dalam masyarakat khususnya umat
muslim. Dawam Rahardjo dalam kata pengantarnya, menyebutkan negara
mayoritas muslim termasuk Indonesia masih bergelut dengan kemiskinan,
kebodohan, dan keterbelakangan. Ia merujuk pada kondisi ekonomi
negara-negara Islam yang belum mampu menjadi negara industri dan negara
maju. Coba bandingkan dengan Cina, India dan Eropa yang telah merajai
dunia teknologi, ilmu pengetahuan dan informasi.
Ada empat alasan mengapa negara-negara tersebut mengalami kemajuan yaitu pertama, kebudayaan induk yang unggul, misalnya Konfusianisme di Cina, Sinthoisme di Jepang. Kedua, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kebudayaan takno-ekonomi. Ketiga, majunya sistem dan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Keempat,
telah berkembangnya sistem politik dan kenegaraan yang demokratis
berakar pada liberalisme, pluralisme dan sekularisme (hal 25).
Sebagai sebuah
peradaban, tidaklah mudah bagi Islam untuk keluar dari kepungan budaya
modernisasi yang mana telah didominasi oleh ilmu pengetahuan dan
teknologi dari barat. Dalam hal ini umat Islam mesti memiliki pemahaman
dan respon yang jelas terhadap modernisasi dalam menentukan keberadaan
dirinya. Untuk konteks Indonesia, nyatanya efek modernisasi semakin
menguatkan pola komunal dan identitas kelompok yang disusupi radikalisme
berbau keagamaan serta sikap fanatik. Keadaan ini menyulitkan Islam
untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah agama cinta damai dan
mengakui keberagaman. Dalam kajian antropologi, Clifford Geertz membagi
dua fungsi pokok agama; yakni model of reality yang berarti
rekaman terhadap realitas kehidupan agama sebagai contoh kehidupan Nabi
Muhamad SAW dan sahabatnya yang nantinya akan menjadi contoh bagi umat
berikutnya,dikenal dengan sunnah nabi. Sunnah nabi inilah yang banyak
ditiru dan diiikuti oleh umat muslim misalnya shalat, puasa, haji.
Kemudian model for reality
artinya agama merupakan acuan bagi kehidupan umat beragama. Jelas agama
Islam mengacu pada Al-Qur’an yang memuat ajaran model kesalehan ritual,
personal dan sosial. Selain itu terkandung pula nilai-nilai yang
bersifat secara universal dan mutlak karena Al-Qur’an adalah wahyu. Maka
dari itu Lukman Hakim memandang agama dalam konteks sistem budaya perlu
dipahami sebagai simbolisme keagamaan, realitas sosial dan kondisi
psikologis umat beragama. Perlu disadari bahwa konsep yang bersifat
tekstual dengan realitas kehidupan sehari-hari jauh berbeda. Sebab
setiap pemeluk agama memiliki pemahaman berbeda yang menjadikan
keragaman interpretasi ajaran agama untuk selanjutnya menimbulkan
variasi tindakan ritual maupun nilai- nilai keagamaan. Malangnya
perbedaan inilah yang terkadang menjadi sumber masalah dan mengakibatkan
fanatisisme terjadi, tetapi apa penyebabnya?
Dengan bahasa
lugas, Alois Nugroho mendefinisikan fanatisisme sebagai sebuah
antusiasme dan keyakinan seyakin-yakinnya bahwa perspektif sebuah kaum
adalah perspektif sentral, dalam arti satu-satunya perspektif yang benar
atau satu-satunya perspektif paling benar. Makna “kebenaran”ini sendiri
bersifat kaku dan subjektif di mata kalangan fanatik karena perspektif
diluar mereka berarti menyimpang, salah dan wajib dienyahkan dari
kehidupan masyarakat. Fanatisisme tidak hanya menjangkiti ranah religius
saja melainkan sampai pada pemahaman ideologis, contohnya nasionalisme
dan komunisme. Alois mengambil contoh pembunuhan Barnett Slepian,
seorang doktor pro-aborsi, oleh Charles Kopp yang merupakan aktivis
fanatik anti-aborsi pada 23 Oktober 1998. Hal ini membuktikan bahwa
fanatisisme mempunyai dampak negatif dalam diri seseorang maupun
kelompok karena meminggirkan “nalar kritis”untuk sementara waktu.
Keragaman,
perbedaan tafsir agama merupakan sasaran utama dari kelompok fanatik
yang seringkali menyertakan perilaku kekerasan dalam mengekspresikan
wacananya. Maka dari itu keberadaan hak sipil seperti kebebasan
berpikir, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama berada di tepi
ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang mengatasnamakan agama,
identitas maupun tradisi. Padahal Cak Nur memandang pembentukan
masyarakat madani tidak terlepas dari pengaruh kebebasan hak sipil.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan para sahabat dan penerus pemikiran Nurcholish Madjid dalam mengkaji kehidupan
beragama dan demokrasi di Indonesia. Fenomena pengkafiran pemikiran,
penutupan tempat ibadah dan kekerasan antar agama menjadi salah satu
masalah yang belum dapat diselesaikan di Indonesia meskipun masa
otoritarianisme telah usai dan berubah menjadi demokrasi. Buku setebal
464 halaman ini sangat menarik untuk dibaca karena mengajukan
pemikiran-pemikiran baru mengenai perkembangan peradaban Islam yang
sesuai dengan fenomena kekiniaan. Tentu saja tujuannya ingin membentuk
sebuah tatanan masyarakat toleran, terbuka, plural dan demokratis yang
lebih dikenal dengan nama masyarakat madani. Cak Nur dalam bukunya Islam
dan Doktrin Peradaban (1992) memberikan contoh tata kehidupan
masyarakat salaf (generasi awal sesudah nabi) disamping kejayaan
peradaban Islam pada abad 9 sampai abad 13 yang setidaknya merupakan
salah satu contoh civil society. Dengan menggambarkan bagaimana
Islam memiliki sikap toleransi, memberikan jaminan kebebasan beribadah
pada agama lain dan kehidupan pluralisme ditengah-tengah penerapan
syariat Islam.
Tetapi dengan
berbagai macam peristiwa terorisme yang mengatasnamakan jihad yang
dilakukan oleh oleh orang Islam, maka banyak pihak khususnya barat yang
meragukan penerapan syari’at dapat menjamin hak sipil umat beragama
lainnya. Trisno Sutanto dengan mengambil analisa Walzer memandang
toleransi hanyalah diberikan kepada kelompok saja bukan kepada per
individu karena identitas individu cenderung dilihat sebagai bagian dari
identitas kelompok. Sebagai contoh Kesultanan Ottoman yang dianggap
model toleransi beragama memang memberikan kebebasan dan pengakuan
kepada kelompok Kristen Ortodoks, Yahudi dan Islam sendiri. Meskipun
demikian jangan heran apabila sistem kerajaan ini akan menjatuhkan
hukuman mati kepada para seseorang yang memilih keyakinan dan pindah
agama sesuai dengan hati nuraninya, jika dilihat dalam konteks hak
individu.
Oleh karena itu
praktek toleransi akan terkait dengan kekuasaan jika dalam sistem
kerajaan kekuasaan yang terpusat akan menjamin keberlangsungan tatanan
yang ada melalui politik dan pembekuan identitas. Sementara pada negara
bangsa akan menggeser pusat kekuasaan dan menempatkannya pada kelompok
mayoritas yang menggunakan perangkat negara demi kepentingan mereka.
Memang dalam sistem negara bangsa tidak ada pemaksaan terhadap individu
tetapi yang terjadi setiap individu menyesuaikan diri yakni berasimilasi
dengan nilai-nilai, budaya, adat maupun langgam kehidupan kelompok
mayoritas dominan (hal 174). Kemudian perlu dipikirkan pula persoalan
identitas yang fragmentaris karena identitas individu sering dipandang
sama dengan kelompoknya secara utuh, baku dan tunggal. Karena itu
terjadi pembekuan identitas individu yang sesungguhnya digunakan bagi
kepentingan penguasa dan kelompok mayoritas.
Membangun Kebebasan Sipil dan Pluralisme
Seperti yang
dikatakan oleh Erich Fromm bahwa kebebasan sesuatu yang menakutkan.
Luthfi Assyaukanie menggambarkan bahwa ketakutan akan kebebasan biasanya
terbentuk dari imaji tentang kebebasan yang didapatkan manusia tanpa
adanya kontrol; maka menyebabkan masa depan tak menentu, kehidupan
semrawut dan dunia tak bersahabat. Tak heran muncul sebuah otoritas yang
membatasi dan mengatur tindakan manusia seperti raja, presiden dalam
bidang politik atau pendeta, ulama dan tokoh agama pada ranah agama.
Tentu tak ada masalah jika otoritas tersebut tidak bersifat totaliter
dan fanatis namun di Indonesia dan beberapa islam lainnya, pemegang
otoritas bersikap tidak toleran dalam mengatur masalah religius dan
politis.
Terkadang timbul
kecurigaan pemegang otoritas politik dan agama menutup keran hak sipil
demi menjaga kekuasaan mereka belaka. Dengan memanfaatkan pengakuan
akan otoritas illahiah demi membuat sebuah kepatuhan maupun persetujuan
kepada agenda keagamaan seperti pendirian negara Islam, penerapan perda
syari’at. Selain itu perilaku politisi berbaju keagamaan semakin
menambah keterpurukan kehidupan demokrasi yang baru seumur jagung. Harus
diakui para politisi dan ulama korup dengan pintarnya menggunakan
keluguan dan kebodohan masyarakat untuk meningkatkan kekayaan,
mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dan mempertahankan status
sosial. Kondisi inilah yang sukar dicarikan obat mujarabnya karena
ketiadaan kontrol publik terhadap pemegang otoritas politik maupun
keagamaan.
Tanpa ada pengakuan kebebasan hak sipil, Fareed Zakaria menyebutnya sebagai illiberal democracy
atau demokrasi tuna hak sipil. Kemunculan otonomi daerah yang lalu
disikapi dengan melahirkan perda syari’at maupun RUU pornografi dan
pornografi bukan tidak mungkin akan menimbulkan ancaman bagi kebebasan
hak sipil maupun tata kehidupan demokrasi. Dengan kondisi ini, apa yang
bisa kita lakukan? Sebenarnya ada dua elemen penting yakni pemerintah
dan masyarakat sendiri. Bagi pemerintah tantangannya adalah bagaimana
merekonsiliasi perbedaan dan kesamaan, antara perbedaan dan kohesi
sosial sebagai bangsa, antara perbedaan dan kesatuan ideologi negara
Pancasila. Negara dalam hal ini pemerintah mereduksi otoritasnya untuk
menetukan sesat tidaknya sebuah aliran dan keyakinan keagamaan
semeata-mata karena terdapat perbedaan keyakinan aliran dengan aliran
utama yang diakui oleh negara (hal 280). Kemudian ada jaminan hukum
ketika hak kebebasan sipil mengalami gangguan dari kelompok tertentu, jadi negara berfungsi sebagai pelindung karena hal ini diatur dalam UUD 1945.
Selain itu
masyarakat harus menyadari bahwa Indonesia terbentuk dari kemajemukan
dan keberagaman budaya, agama dan suku. Kehadiran pluralisme merupakan
suatu realitas yang tak dapat dihindari oleh bangsa ini dalam menuju
kesejahteraan dan memenuhi hak hidup masyarakat banyak. Airlangga
Pribadi dalam artikelnya mengungkapkan bahwa pluralisme, partisipasi,
pembangunan dan kemerdekaan merupakan satu jalinan dalam proses
pembangunan negara. Di negara yang mengadopi demokratisasi, keran
partisipasi politik terbuka lebar dengan tingkat partisipasi politik
tinggi. Persoalannya tanpa dibangun diatas kualita nilai-nilai demokrasi
maka partispasi politik tersebut bergerak menuju kebencian terhadap
kemajemukan, politisasi etnis, agama dan kelompok untuk menyerang “the
other”dan pengabaian demokrasi untuk partisipasi dalam proses
pembangunan yang lebih substansial (pemberantasan kemiskinan dan
kelaparan, pemenuhan hak-hak sipil maupun politik dari warga, serta
perbaikan kualitas hidup seperti kesehatan, pendidikan dan hak-hak
sosial masyarakat).
Kehadiran buku
diharapkan dapat melanjutkan wacana terapi kejut yang sudah dilakukan
Cak Nur dalam upaya menyikapi euforia demokrasi, kebebasan individu
maupun kelompok di Indonesia. Namun demikian ada baiknya warna-warni
pemikiran ini tidak sekadar menjadi kegenitan intelektual belaka
sebaliknya mampu mengubah realitas sosial kekinian. Tentu saja ada
harapan kebebasan sipil yang diusung oleh para penulis ini, dapat pula
membangun keadilan sosial pada tata kehidupan masyarakat. Karena
betapapun bagusnya pemikiran jika sekadar berada di menara gading patut
dicurigai sebagai bagian hegemoni kelompok tertentu. Tampaknya perkataan
Abdul Dubbun Hakim patut direnungkan bahwa, “the rulling ideas are the ideas of the rulling class”.
Untuk pemesanan silahkan SMS ke :
087899420001 (XL)
082327350004 (Telkomsel)
082327350004 (Telkomsel)
Alamat :
Jl.Apel 219A Mundu Saren, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta (55281)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar